Senin, 07 Januari 2013

tugas fainal


Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr.Wb…

            Puji syukur kehadirat Allah SWT  yang maha pengasih lagi maha penyayang yang telah melimpahkan rahmat dan hidayat sehingga  kita dapat menyelesaikan  tugas ini

            Shalawat berangkaikan salam tak lupa kita haturkan kepada nabi besar kita ,nabi akhiru zaman ,penutup dari segala nabi yaitu nabi MUHAMMAD SAW  sebagai  uswatatun khasanah sosok model  ideal bagi kita sekalian manusia untuk meraih kesuksesan di dunia akhirat

            Dapat terselesaikan makala ini tidak lepas dari dukungan  bantuan dan motivasi yang sifatnya spiritual dan materiil dari banyak pihak, sehingga  penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya.

Demikian yang bisa kami sampaikan dengan harapan semoga Allah SWT  senantiasa membalas segala kebaikan mereka dan makalah ini dapat memberi manfaat  sebaik-baiknya. Amin…














Daftar Isi

Kata Pengantar

BAB I

Pendahulu

1.       Latar belakang  ............................................................................................................             

2.       Rumusan masalah .......................................................................................................             

3.       Tujuan penulis  ............................................................................................................

4.       Manfaat penulisan.......................................................................................................

5.       Penelitian Terdahulu ...................................................................................................             

BAB II

PEMBAHASAN

1.       Bahasa Indonesia sebagai bahasa Asing ...............................................................................

2.       Implementasi UU RI No.24 Tahun 2009 ................................................................................

3.       Kesiapan Tenaga Kerja Asing dalam menghadapi Undang-Undang  ......................................             

BAB III

PENUTUP

1.       Kesimpulan .................................................................................................................

2.       Kesalahan Penulisan Kata ............................................................................................







BAB I

1.      Latar belakang  

            Dalam era globalisasi, ekspatriat atau tenaga pekerja asing (TKA) yang masuk keIndonesia tidak dapat dibendung kehadirannya, terlebih dengan diterapkannya Asean china Trade Agreement (ACFTA). Setiap tahun, ada ribuan TKA di Indonesia yang bekerja di berbagai sektor. Pekerja asing yang bekerja di Indonesia sebagian besar sektor manufaktur dan pertambangan.TKA tebanyak berasal dari Cina, Jepang, Malaysia, Thailand, dan Korea Selatan.

            Umumnya, para TKA mendapat jabatan dan fasilitas lebih baik daripada tenaga kerja Indonesia. Hal itu menimbulkan hubungan yang tidak harmonis di antara pekerjaan, seperti yang terjadi di beberapa daerah di tanah air. Pemberlakuan pandangan bebas harus disikapi dengan cermat oleh semua pihak, termasuk ketenagakerjaan. Tenaga kerja Indonesia akan dihadapkan pada persaingan dan kompetisi secara terbuka. Bila tidak mempersiapkan diri secara dini, bias dipastikan kita akan menjadi penonton dirumah sendiri.

            Persaingan yang sehat antara tenaga kerja domestik dengan TKA perlu lebih diperhatikan standar sertifikasi tidak hanya diterapkan TKA yang akan diterima oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sebaiknya standar sertifikasi diberlakukan sama kepada semua pegawai termasuk kemampuan berbahasa. (Beberapa negara seperti Prancis dan Jerman mewajibkan TKA yang bekerja dinegaranya mampu berbahasa Prancis dan Jerman mewajibkan TKA yang bekerja dinegaranya mampu berbahasa Prancis dan Jerman. Contoh  lain yang nyata adalah TKI yang akan bekerja ke negara lain seperti singapura wajib berbahasa Inggris ). Dengan demikian, diharapkan TKA yang bekerja di Indonesia mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Standar ini dapat menjadi salah satu saringan terhadap kompetensi pekerja yang dapat menciptakan iklim persaingan sehat dengan pekerjaan lokal Indonesia.

                Pekerja Indonesia dapat menyambut gembira Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Lagu kebangsaan yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Adapun isi pasal 33 adalah sebagai berikut: (1) bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di linkungan kerja pemerintah dan swasta: (2) pegawai lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebgaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertaka dalam pembelajaran untuk meraih kemampm berbahasa Indonesia. Yang dimaksud dengan “Lingkunan Kerja Swasta “ adalah mencakup perusahaan asing yang beroperasi di Indones

2.       Rumusan masalah

1.       Kenapa bahasa Indonesia di anggap bahasa asing

2.       Bagaimana mendapatkan TKI yang berkualitas baik?


3.       Tujuan

1.       Agar dapat lebih mengetahui tentang bahasa Indonesia

2.       Agar dapat mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas baik dan terhormat


4.       Manfaat

1.       Kita dapat mengetahui bahwa orang asing yang ingin bekerja diluar negaranya harus menguasai bahasa di mana ia berada juga sebagai wujud penghormatan


5.       Penelitian terdahulu

1.       Menurut untorodewo (2007) orang yang belajar BiPA adalah orang yang akan menjadi peneliti di Indonesia ,  juga berusaha di Indonesia.





















BAB II

2.       Pembahasan

 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing

            BIPA adalah singkatan dari Bahasa Indonesia Untuk Pentur Asing, bahasa Indonesia yang diajarkan kepada orang asing, baik di dalam maupun di luar negeri. BIPA bukanlah fenomena baru. Lahirnya BIPA tidak dapat dipisahkan dengan lahirnya bahasa Indonesia. Hanya saja istilah BIPA belum begitu dikenal.

            Bahasa Indonesia pada saat ini mulai dipandang  oleh dunia, seiring dengan peranan Indonesia dalam kancah pergaulan antar bangsa. Hal itu juga ditunjang oleh posisi Indonesia dalam percaturan dunia yang semakin hari semakin penting, terutama melalu peranannya, baik dalam turut serta menyelesaikan konflik mauypun karena Indonesia memiliki letak posisi geografis yang strategis. Kenyataan itu menyebabkan banyak orang asing tertarik belajar bahasa Indonesia untuk mencapai berbagai tujuan, baik tujuan politik, ekonomi, atau perdagangan, seni-budaya, maupun wisata.


Impelementasi UU RI  No. 24 Tahun 2009

            Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan ini telah disah pada tanggal 9 juli 2009. UU No, 24 Tahun 2009 ini secara umum dibagi dalam 9 bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

            Pada UU No. 24 Tahun 2009, Bab III, Bahasa Negara, bagian kedua Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dilingkungan kerja pemerintah dan swasta, dan apabila ada pegawai yang belum mampu berbahasa Indonesia, mereka wajib mengikuti atau diikut sertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia. Pada penjelasan dikatakan yang dimaksud dengan “lingkungan kerja swasta” adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroprasi di Indonesia. Artinya, seluruh tenaga kerja, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, wajib berbahasa Indonesia.


Kesiapan Tenaga Kerja Asing dalam menghadapi Undang-Undang

            Pemerintah Indonesia telah mengatur syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga negara  asing dengan beberapa aturan dan undang-undang. Pertama, keputusan presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang. Kedua, keputusan mentri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-20/men/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing dan mengatur persyaratan yang harus dimiliki TKA. Salah satu syarat yang harus dimiliki adalah dapat  berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Ketiga, Pemanfaatan  Tenaga Kerja Asing oleh Bank diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Surat edaran tersebut mensyaratkan pejabat eksekutif dan penasehat atau konsultan asing harus mampu berbahasa Indonesia (BI). Memberi waktu paling lambat satu tahun untuk melengkapi syarat tersebut.

            Keempat, Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 33 menuntut para pekerja yang bekerja di Indonesia wajib mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia. Berbahasa Indonesia yang baik dan benar bagi orang Indonesia sendiri tidaklah mudah. Namun, bahasa Indonesia telah dipelajari mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan yang telah diperoleh  selama bertahun-tahun diharapkan cukup untuk bekal bekerja.

            Demi terlaksananya peraturan dan undang-undang yang telah disebutkan di atas  sebaiknya, pemerintah Indonesia mempersiapkan hal- hal yang dapat menunjang peraturan dan undang-undang tersebut terlaksana. Fasilitas yang harus ada agar undang-undang tersebut terlaksana seperti ;

1)lembaga penyelenggaraan BIPA

2) bahan-bahan ajar BIPA dan bahan penunjang

3)pengajar BIPA

4)kurikulum

5)alat evaluasi

6) pertukaran pelajar, mahasiswa dan pengajar

7)pemberian beasiswa kepada pelajar  







BAB III

3.      Penutup

1.       Kesimpulan

                Undang-undang Republik Indonesia Nomr 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara ,serta Lagu Kebangsaan telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Pasal 33 mengatur tentang komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Seluruh pegawai tanpa terkecuali, baik pegawai  negara Indonesia maupun warga negara  asing wajib dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, wajib mengikuti atau diikut sertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

                Agar UU No. 24 tahun2009, khususnya Pasal 33 tersebut dapat terlakukan, pemerintah sebaiknya ,menyiapkan sarana dan prasarana. Adapun fasilitas-fasilitas yang mendasar yang harus disiapkan antara lain, lembaga-lembaga penyelenggara BIPA baik di dalam maupun di luar negeri. Lembaga tersebut jadi wadah bagi orang asing untuk belajar bahsa Indonesia.

2.       Kesalahan penulisan kata 

1.       Pendahuluan  paragraf pertama diIndonesia yang lebih tepatnya di Indonesia

2.       Pendahuluan paragraf terakhir kata diikutsertaka yang tepatnya diikutsertakan

3.       Pendahuluan paragraf terakhir kata kemampn yang tepat kemampuan

4.       Kesimpulan  paragraph pertama kata indonesia yang tepat Indonesia karena ia nama tempat harus diawali huruf kapital



Tidak ada komentar:

Posting Komentar