Kata Pengantar
Assalamu’alaikum
Wr.Wb…
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang yang
telah melimpahkan rahmat dan hidayat sehingga
kita dapat menyelesaikan tugas
ini
Shalawat berangkaikan salam tak lupa kita haturkan kepada
nabi besar kita ,nabi akhiru zaman ,penutup dari segala nabi yaitu nabi
MUHAMMAD SAW sebagai uswatatun khasanah sosok model ideal bagi kita sekalian manusia untuk meraih
kesuksesan di dunia akhirat
Dapat terselesaikan makala ini tidak lepas dari
dukungan bantuan dan motivasi yang
sifatnya spiritual dan materiil dari banyak pihak, sehingga penulis mengucapkan terimakasih yang
sedalam-dalamnya.
Demikian
yang bisa kami sampaikan dengan harapan semoga Allah SWT senantiasa membalas segala kebaikan mereka
dan makalah ini dapat memberi manfaat
sebaik-baiknya. Amin…
Daftar Isi
Kata Pengantar
BAB
I
Pendahulu
1.
Latar belakang ............................................................................................................
2.
Rumusan masalah .......................................................................................................
3.
Tujuan penulis ............................................................................................................
4.
Manfaat penulisan.......................................................................................................
5.
Penelitian Terdahulu ...................................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Bahasa Indonesia sebagai
bahasa Asing ...............................................................................
2.
Implementasi UU RI No.24
Tahun 2009 ................................................................................
3.
Kesiapan Tenaga Kerja Asing
dalam menghadapi Undang-Undang ......................................
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan .................................................................................................................
2.
Kesalahan Penulisan Kata ............................................................................................
BAB
I
1.
Latar
belakang
Dalam
era globalisasi, ekspatriat atau tenaga pekerja asing (TKA) yang masuk keIndonesia
tidak dapat dibendung kehadirannya, terlebih dengan diterapkannya Asean
china Trade Agreement (ACFTA). Setiap tahun, ada ribuan TKA di Indonesia yang
bekerja di berbagai sektor. Pekerja asing yang bekerja di Indonesia sebagian
besar sektor manufaktur dan pertambangan.TKA tebanyak berasal dari Cina,
Jepang, Malaysia, Thailand, dan Korea Selatan.
Umumnya,
para TKA mendapat jabatan dan fasilitas lebih baik daripada tenaga kerja
Indonesia. Hal itu menimbulkan hubungan yang tidak harmonis di antara
pekerjaan, seperti yang terjadi di beberapa daerah di tanah air. Pemberlakuan
pandangan bebas harus disikapi dengan cermat oleh semua pihak, termasuk
ketenagakerjaan. Tenaga kerja Indonesia akan dihadapkan pada persaingan dan
kompetisi secara terbuka. Bila tidak mempersiapkan diri secara dini, bias
dipastikan kita akan menjadi penonton dirumah sendiri.
Persaingan
yang sehat antara tenaga kerja domestik dengan TKA perlu lebih diperhatikan
standar sertifikasi tidak hanya diterapkan TKA yang akan diterima oleh
perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sebaiknya standar sertifikasi diberlakukan
sama kepada semua pegawai termasuk kemampuan berbahasa. (Beberapa negara seperti
Prancis dan Jerman mewajibkan TKA yang bekerja dinegaranya mampu berbahasa
Prancis dan Jerman mewajibkan TKA yang bekerja dinegaranya mampu
berbahasa Prancis dan Jerman. Contoh lain
yang nyata adalah TKI yang akan bekerja ke negara lain seperti singapura
wajib berbahasa Inggris ). Dengan demikian, diharapkan TKA yang bekerja di
Indonesia mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Standar ini dapat menjadi
salah satu saringan terhadap kompetensi pekerja yang dapat menciptakan iklim
persaingan sehat dengan pekerjaan lokal Indonesia.
Pekerja Indonesia dapat menyambut gembira Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Lagu
kebangsaan yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Adapun isi pasal 33
adalah sebagai berikut: (1) bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi
resmi di linkungan kerja pemerintah dan swasta: (2) pegawai lingkungan kerja
lembaga pemerintah dan swasta sebgaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertaka dalam
pembelajaran untuk meraih kemampm berbahasa Indonesia. Yang dimaksud
dengan “Lingkunan Kerja Swasta “ adalah mencakup perusahaan asing yang beroperasi
di Indones
2.
Rumusan masalah
1.
Kenapa bahasa Indonesia di
anggap bahasa asing
2.
Bagaimana mendapatkan TKI
yang berkualitas baik?
3.
Tujuan
1.
Agar dapat lebih mengetahui
tentang bahasa Indonesia
2.
Agar dapat mendapatkan
tenaga kerja yang berkualitas baik dan terhormat
4.
Manfaat
1.
Kita dapat mengetahui bahwa
orang asing yang ingin bekerja diluar negaranya harus menguasai bahasa di mana
ia berada juga sebagai wujud penghormatan
5.
Penelitian terdahulu
1.
Menurut untorodewo (2007)
orang yang belajar BiPA adalah orang yang akan menjadi peneliti di Indonesia
, juga berusaha di Indonesia.
BAB II
2.
Pembahasan
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing
BIPA
adalah singkatan dari Bahasa Indonesia Untuk Pentur Asing, bahasa Indonesia
yang diajarkan kepada orang asing, baik di dalam maupun di luar negeri. BIPA
bukanlah fenomena baru. Lahirnya BIPA tidak dapat dipisahkan dengan lahirnya
bahasa Indonesia. Hanya saja istilah BIPA belum begitu dikenal.
Bahasa
Indonesia pada saat ini mulai dipandang oleh
dunia, seiring dengan peranan Indonesia dalam kancah pergaulan antar bangsa.
Hal itu juga ditunjang oleh posisi Indonesia dalam percaturan dunia yang
semakin hari semakin penting, terutama melalu peranannya, baik dalam turut
serta menyelesaikan konflik mauypun karena Indonesia memiliki letak posisi
geografis yang strategis. Kenyataan itu menyebabkan banyak orang asing tertarik
belajar bahasa Indonesia untuk mencapai berbagai tujuan, baik tujuan politik,
ekonomi, atau perdagangan, seni-budaya, maupun wisata.
Impelementasi
UU RI No. 24 Tahun 2009
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta lagu Kebangsaan ini telah disah pada tanggal 9 juli 2009.
UU No, 24 Tahun 2009 ini secara umum dibagi dalam 9 bab dan 74 pasal yang pada
pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera,
bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Pada
UU No. 24 Tahun 2009, Bab III, Bahasa Negara, bagian kedua Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dilingkungan
kerja pemerintah dan swasta, dan apabila ada pegawai yang belum mampu berbahasa
Indonesia, mereka wajib mengikuti atau diikut sertakan dalam pembelajaran untuk
meraih kemampuan berbahasa Indonesia. Pada penjelasan dikatakan yang dimaksud
dengan “lingkungan kerja swasta” adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum
Indonesia dan perusahaan asing yang beroprasi di Indonesia. Artinya, seluruh
tenaga kerja, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang
bekerja di Indonesia, wajib berbahasa Indonesia.
Kesiapan
Tenaga Kerja Asing dalam menghadapi Undang-Undang
Pemerintah
Indonesia telah mengatur syarat untuk dapat menggunakan tenaga kerja warga
negara asing dengan beberapa aturan dan
undang-undang. Pertama, keputusan presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang. Kedua, keputusan mentri Tenaga kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-20/men/III/2004 tentang Tata
Cara Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing dan mengatur persyaratan yang
harus dimiliki TKA. Salah satu syarat yang harus dimiliki adalah dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Ketiga,
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing oleh Bank
diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Surat edaran tersebut mensyaratkan
pejabat eksekutif dan penasehat atau konsultan asing harus mampu berbahasa
Indonesia (BI). Memberi waktu paling lambat satu tahun untuk melengkapi syarat
tersebut.
Keempat,
Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 33 menuntut para pekerja
yang bekerja di Indonesia wajib mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
Berbahasa Indonesia yang baik dan benar bagi orang Indonesia sendiri tidaklah
mudah. Namun, bahasa Indonesia telah dipelajari mulai dari pendidikan dasar
sampai perguruan tinggi. Pendidikan yang telah diperoleh selama bertahun-tahun diharapkan cukup untuk
bekal bekerja.
Demi
terlaksananya peraturan dan undang-undang yang telah disebutkan di atas sebaiknya, pemerintah Indonesia mempersiapkan
hal- hal yang dapat menunjang peraturan dan undang-undang tersebut terlaksana.
Fasilitas yang harus ada agar undang-undang tersebut terlaksana seperti ;
1)lembaga penyelenggaraan BIPA
2) bahan-bahan ajar BIPA dan bahan
penunjang
3)pengajar BIPA
4)kurikulum
5)alat evaluasi
6) pertukaran pelajar, mahasiswa dan
pengajar
7)pemberian beasiswa kepada pelajar
BAB III
3.
Penutup
1.
Kesimpulan
Undang-undang
Republik Indonesia Nomr 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara ,serta Lagu Kebangsaan telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Pasal
33 mengatur tentang komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Seluruh pegawai tanpa terkecuali, baik pegawai
negara Indonesia maupun warga negara
asing wajib dapat berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia,
wajib mengikuti atau diikut sertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan
berbahasa Indonesia.
Agar UU
No. 24 tahun2009, khususnya Pasal 33 tersebut dapat terlakukan, pemerintah sebaiknya
,menyiapkan sarana dan prasarana. Adapun fasilitas-fasilitas yang mendasar yang
harus disiapkan antara lain, lembaga-lembaga penyelenggara BIPA baik di dalam
maupun di luar negeri. Lembaga tersebut jadi wadah bagi orang asing untuk
belajar bahsa Indonesia.
2.
Kesalahan penulisan
kata
1.
Pendahuluan paragraf pertama diIndonesia yang lebih
tepatnya di Indonesia
2.
Pendahuluan
paragraf terakhir kata diikutsertaka yang tepatnya diikutsertakan
3.
Pendahuluan paragraf
terakhir kata kemampn yang tepat kemampuan
4.
Kesimpulan paragraph pertama kata indonesia yang tepat
Indonesia karena ia nama tempat harus diawali huruf kapital
Tidak ada komentar:
Posting Komentar