KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb…
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang yang telah melimpahkan rahmat dan hidayat sehingga kita dapat menyelesaikan tugas ini
Shalawat berangkaikan salam tak lupa kita haturkan kepada nabi besar kita ,nabi akhiru zaman ,penutup dari segala nabi yaitu nabi MUHAMMAD SAW sebagai uswatatun khasanah sosok model ideal bagi kita sekalian manusia untuk meraih kesuksesan di dunia akhirat
Dapat terselesaikan makala ini tidak lepas dari dukungan bantuan dan motivasi yang sifatnya spiritual dan materiil dari banyak pihak, sehingga penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya.
Demikian yang bisa kami sampaikan dengan harapan semoga Allah SWT senantiasa membalas segala kebaikan mereka dan makalah ini dapat memberi manfaat sebaik-baiknya. Amin…
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Kesempurnaan Al-quran tehadap hubungan seks ,tercermin dalam peletakan masalah tersebut secara proffesional Al-quran selain meletakkan hubugan seks sebagai hak bersama juga menetapkan seperangkap prosedur.Agar hal tersebut dilakukan dengan etis dan professional ini dimaksudkan.Agar urgensi hubungan seks sebagai hak bersama pelakunya mewujudkan menikmatan pleasure.Sementara produsen sebelum melakukannya memelihara urgensi hubungan seks.Sebagai sarana untuk melanjudkan keturunan
2. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusannya masalahnya sebagai berikut
1. Mengapa kejahatan seksual terhadap rumah tangga sering terjadi ?
2. Apa penyebabnya sehingga kangker asan terhadap kaum wanita ?
3. Apa penjelasannya dalam Al-quran ?
BAB II
PEMBAHASAN
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN
Di dalam Al-quran , satu-satunya hubungan seks yang dilegalkan adalah hubungan yang terjadi dengan di dahului perkawinan (suami-istri),inipun digambarkan sebagai hubungan timbal balik,6 Artinya Al-quran memberikan rekomendasi yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menikmati hubungan dengan pasangannya.Hal ini dapat di liat pada ayat berikut:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu,mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka .”(QS.Al- baqarah 187)
Ayat di atas menggambarkan suami-istri sebagai individu yang saling membutuhkan (mutualism),sekaligus meniscayakan adanya apresiasi dan pengakuan tehadap individualitas ,eksistensi, independensi, dan interdependensi .satu sama lain.Bagaimanapun perlakuan seorang istri yang ideal demikian pula sebaliknya. Kaitannya dengan hubungan seks ,hak suami menikmati kapasitas seksual istrinya sama dengan hak istri menikmati kapasitas seksual suaminya .Hanya saja ,seperti yang di sebutkan di atas bahwa pesan-pesan ini di kemas dengan bahasa kiasan –mereka adalah pakaian bagi –sehingga ia harus di maknai sesuai dengan gaya yang khas itu.
Historis membuktikan bahwa ayat ini turun di masyarakat arab yang memposisikan perempuan sebagai objek seks semata-mata.Seorang perempuan dalam perkawinan rela atau tidak harus siap memposisikan diri sebagai perangkat seks kepada suaminya. Bahwa tradisi yang berjalan pada masa itu dalam masyarakat jahiliah ,telah memperlakukan perempuan bagaikan pakaian .Layaknya redaksi perumpamaan unsur keserumpamaan antara pasangan dan pakaian ,seberapa urgen dan tingginya nilai sepotong pakaian dalam kultur atau budaya ketika ayat ini di turunkan.Bahwa Al-quran
Mempersamakan pasangan (suami-istri) dengan pakaian sebenarnya megindikasikan bahwa baik suami maupun istri seharusnya merasa bangga dengan keberadaan pasangannya masing –masing, mempersamakan pasangan dengan pakaian dalam ayay ini sama sekali tidak bermaksud melecehkan salah satu dari dua jenis kelamin yang ada, terutama perempuan.
Mengenakan pakaian sangat terkait dengan factor etika dan estetika .Seseorang ketika berpakaian harus memperhatikan ketetapan waktu dan tempat secara tepat (kontektual).Sebaik apapun jas hujan tidak baik dipakai ketika matahari terik.demikian halnya hubungan suami istri .Ia mengenal batas –batas etika ,ketepatan waktu dan tempat .
C.Menjaga kesehatan reproduksi
“istri-istrimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam maka datangilah tempat bercocok tanam mu itu sebagaimana kamu kehendaki”
Pertama Al-quran mengakui individualitas dan hak masing-masing pihak suami-istri dalam hubungan seks.Dalam hubugan seks seorang suami bebas melakukannya dengan tehniknya dan gaya apapun tanpa memperhatikan factor enjoyment istri. Missi utama Al-quran dalam rangka mewujudkan keadilan 10.Unsur keserupaan yang layaknya diterapkan di sini adalah perempuan penekanan ini di pastikan mwelahirkan penafsiran yang lebih simpatik dan manusiawi,yakni kemestian suami bersikap baik terhadap istrinya.
D. Eksploitasi seksual
Kekerasan terhadap perempuan dalam eksploitasi seksual adalah sebuah masalah social yang patut ditanggapi secara serius. Problematiaka ini tidak mendehumusasikan perempuan.Eksploitasi peremuan pada hakekatnya bukanlah masalah baru yang hanya di hadapi masyarakat modern.
“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,sedangkan mereka sendiri mengiginkan kesucian karena kamu hendak
mengambil keuntugan duniawi .dan barang siapa yang memaksa mereka ,maka sesungguhnya allah maha penyayang lagi maha pengampun (kepada mereka )sesudah mereka di paksa. (An-nur 33)
Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin ubay yang memiliki enam budak perempuan cantik dan memaksa mereka melacur demi mendapatkan uang .Mereka di eksplitasi untuk mendukung ekonomi majikannya salah satu bentuk nya komersialisasi seksual bagi budak perempuan18. Ali as-sabuni menjelaskan dalam kitabnya “rawa’I”, pertama ,eksploitasi yang terjadi pada perempuan-perempuan budak yang tidak mempunyai penanggung jawab (tuan) secara ekonomis atau perempuan merdeka yang tuna wisma ,sedang dia tidak punya keluarga yang sanggup memberikan tupangan dan menanggung ekonominya.kedua eksploitasi yang sangat umum terjadi yakni seorang majikan memaksa budaknya untuk memberikan keuntungab financial dalam jumlahyang besar tiap bulan .Ternyata eksploitasi seksualitas senantiasa menjadi masalah social yang selalu hadir di dalam masyarakat.[1]
BAB III
PENUTUP
1,kesimpulan
Sebagai petujuk bagi manusia dslam rangka menuai kebahagian,Al-quran meletakkan hubungan seks secara provisional di antara dua jenis kelamin pelakunya .
Al-quran mengenai seksualitas, sarat dengan proteksi sarat atas perempuan dari kemungkinan adanya tindak kekerasan ,termasuk yang dilakukan orang -orang terdekat dalam kehidupan mereka (suami).al-quran mengenai seksualitas berbeda dengan yang dipahami selama ini yang nota bene bersumber dari pendapat fuqohadan juga dari berbagai aspek:etika, mental dan kesehatan.
METEODOLOGI
Adapun meteodologi dalam penyusunan jurnal terdapat ;
1. Berdasarkan hasil diskusi dengan kelompok
2. Penelitian jurnal atau hasil revew jurnal
KEKURANGAN DAN KELEBIHAN
Dalam revew jurnal ini terdapat kekurangan dan kelebihan ;
Kekurangan
1. Kelompok kami belum menemukan kekurangan dalam jurnal ini.
2. Dalam jurnal ini hanya menggunakan endnote dan tidak menggunakan footnote.
Kelebihan
1. Dalam jurnal ini cara menjelaskan suatu masalah di kaitkan dengan Al-quran
[1] Endnote
1 kasus – kasus yang terkait dengan hal ini lihat; Ratna Batara Munti dan Hindun Annisa, posisi perempuan di bawah hukum islam Indonesia (hasil penelitian )kerja sama sisters.inn islam malasysia 2000-2001.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar