Minggu, 19 Mei 2013

Tinjauan Hukum Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Internet (E-Commerce) Dihubungkan Dengan Buku III KUHPerdata



ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi  semakin mendorong munculnya berbagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat melalui kecanggihan teknologi informasi tersebut dalam hal ini internet.  Salah satu kegaiatan di dunia maya termaksud antara lain transaksi jual beli secara elektronik (electronic commerce).  Pada transaksi jual beli melalui internet ini tidak menutup kemungkinan timbulnya berbagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.  Oleh karena itu perlu dipikirkan solusinya berupa tindakan hukum yang dapat dilakukan atas suatu perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli melalui internet ini.  Dengan demikian kasus-kasus seperti itu tetap dapat diselesaikan secara hukum, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
The development of the technology information  has encougaded the existance of many activities performed by society through the sophisticated information technology, in this chase is internet.  One of activities in the cyberg discussed in this term is electronic commerce.  In the electronic commerce it self, it may create the existance of many breaking law actions.  Therefore, it is essential to think the solutionof these problems in the form of law in actions, given to some tort in the electronic commerce in internet.  As the consequency, such cases can be solved in law order and there will not be any vacuum of law that finally may cause  a greater lost.

Kamis, 09 Mei 2013

Apa politik hukum itu????


G 
POLITIK HUKUM

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
  1. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
  1. Dogmatika Hukum
  2. Sejarah Hukum
  3. Perbandingan Hukum
  4. Politik Hukum
  5. IlmU Hukum Umum